KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Proyek Jalan di Aceh

penyelidikan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Suhardiman
Senin, 29 Agustus 2022 | 20:00 WIB
KPPU Selidiki Dugaan Persekongkolan Proyek Jalan di Aceh
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas. [Antara]

SuaraSumut.id - KPPU menyelidiki dugaan persekongkolan proyek pembangunan sejumlah jalan tahun jamak di Pemerintah Aceh.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Ada tujuh paket yang dilaporkan kepada kami diduga terjadi persaingan usaha tidak sehat. Saat ini, kami sedang mencari alat buktinya untuk selanjutnya dibawa ke persidangan KPPU," kata Ridho melansir Antara, Senin (29/8/2022).

Ia mengatakan ada lebih 10 perusahaan yang dilaporkan. Beberapa perusahaan di antaranya terkait dengan perusahaan lain dalam pelelangan proyek pembangunan jalan tersebut.

Baca Juga:Pemain Curacao Dipastikan Sudah Terima Dua Dosis Vaksin COVID-19 Sebelum Bertolak ke Indonesia

Nilai paket pekerjaan pembangunan jalan tersebut berkisar Rp 80 miliar hingga Rp 250 miliar. Dalam pelelangannya diduga ada dua atau lebih perusahaan berafiliasi dengan perusahaan lainnya.

"Dari data yang sudah kami kumpulkan ada surat dukungan berurutan, alamat internet protokol atau IP address pengiriman dokumen pelelangan sama, walau domisili perusahaannya di Jakarta, Medan, maupun Banda Aceh," kata Ridho.

Untuk menentukan sebuah perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat di antaranya keterangan saksi, keterangan terlapor, alat bukti dokumen, keterangan ahli, serta petunjuk lainnya.

"Ini yang sedang kami selidiki. Jika nanti semuanya terpenuhi, baik keterangan para pihak serta alat bukti lainnya, KPPU akan melanjutkan ke persidangan. Putusan KPPU nantinya bukan untuk membatalkan pelelangan. Hukum bisa denda minimal Rp 1 miliar," ujar Ridho.

Baca Juga:Ernest Prakasa "Bela" DPR soal Pensiunan: Jaga Mulut Anda!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini