SuaraSumut.id - Belasan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Simeulue, Aceh, yang bolos saat jam kerja diciduk Satpol PP.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Dodi Juliardi Bas mengatakan, ASN tersebut diciduk saat duduk di warung kopi maupun di pasar.
"Penertiban ASN mendasari peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil dan surat edaran Bupati Simeulue," katanya melansir Antara, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, ASN yang terjaring diberikan teguran secara persuasif dan humanis.
"Kami hanya memberikan teguran kepada mereka agar kembali bekerja ke instansi masing-masing," katanya.