Angkut 18 Kg Ganja Pakai Betor, Remaja di Madina Ditangkap

pelaku diberi upah Rp 350 ribu per bal dari SM.

Suhardiman
Kamis, 08 September 2022 | 14:42 WIB
Angkut 18 Kg Ganja Pakai Betor, Remaja di Madina Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang remaja di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), berinisial MR alias Lotung(19) ditangkap polisi karena mengangkut ganja menggunakan becak bermotor (betor).

Petugas menangkap MR di Jalinsum Medan-Padang, tepatnya di Desa Suka Ramai (Sibaung-baung) pada Selasa 6 September 2022.

"Pelaku tertangkap tangan saat mengangkut ganja dengan menggunakan becak bermotor," kata Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidik melansir Antara, Kamis (8/9/2022).

Dari pelaku diamankan barang bukti 18 bal atau 18 kg ganja kering yang dibalut lakban dengan berat bruto 19 ribu gram.

Baca Juga:Shandy Purnamasari Buat Laporan ke Bareskrim Polri, Nikita Mirzani: Sudah Biasa Dilaporin Orang

"Selain 18 bal ganja kering petugas juga mengamankan satu unit becak bermotor tanpa nomor polisi," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Reza, pelaku mengaku barang haram itu akan dikirim ke Provinsi Lampung, menggunakan bus.

"Akan dikirim ke Lampung. Diduga dikendalikan dari dalam Lapas," jelasnya.

Reza mengatakan, pelaku diberi upah Rp 350 ribu per bal dari SM. Upah tersebut akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 155 ayat (2) subs 144 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:Gemas! Bukan Dipotong, Guru Kuncir Rambut Panjang Siswa saat Razia

"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini