SuaraSumut.id - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menilai, tiga Kapolda tidak mungkin mengintervensi Tim Khusus Polri yang mengusut pembunuhan Brigadir J.
"Ini tidak rasional. Irwasum dan Kabareskrim merupakan atasan tiga Kapolda ini. Jadi sangat tidak mungkin mereka intervensi Tim Khusus Polri," kata Direktur Eksekutif Dr Edi Hasibuan melansir Antara, Minggu (11/9/2022).
Dirinya meminta semua pihak untuk berhenti menyampaikan spekulasi liar yang mengaitkan tiga Kapolda dengan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dirinya juga mengapresiasi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edi Prasetyo yang sudah menegaskan bahwa tidak ada Kapolda yang terkait pembunuhan tersebut.
Baca Juga:Dorong Investasi, BRI Sukseskan Penjualan SR017 Hingga ke Jayapura
"Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah tepat agar isu ini tidak liar ke mana-mana. Ini penting untuk menjaga marwah kepolisian di tengah masyarakat," katanya.
Saat ini Polri terus melakukan berbagai pembenahan dan fokus menyiapkan berkas pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dirinya yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan terus melakukan berbagai upaya dan pembenahan untuk meraih kembali kepercayaan publik.
"Percayalah bahwa Tim Khusus yang dibentuk Kapolri bakal bekerja profesional sesuai arahan Presiden Joko Widodo," katanya.
Dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo).
Baca Juga:Lebih Dekat dengan Tuhan di Penjara, Ini Permintaan Bharada E Sebelum Diadili Kasus Brigadir J
Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi "justice collaborator" atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
Polri juga menahan tujuh perwira sebagai tersangka menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Puluhan polisi dibawa ke sidang kode etik dan disiplin karena diduga melanggar prosedur penanganan perkara.