SuaraSumut.id - Rencana eksekusi bangunan dan tanah di Jalan Kuda, Kecamatan Medan Kota dinilai cacat hukum.
Hal ini disampaikan Ir H Ali Umar Bahadjadj, Ketua Yayasan Sech Oemar Bin Salmin Bahadjadj kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).
Ia mengaku, bangunan itu bukan merupakan wakaf sesuai dengan dokumen-dokumen hukum dan resmi yang dimiliki Yayasan Sech Oemar bin Salmin Bahadjadj.
"Bukti bahwa objek sengketa bukan wakaf, pertama dapat dilihat dari Surat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota No A-1/BA.
01/215/2001 yang menyatakan bahwa objek sengketa tidak pernah terdaftar sebagai wakaf," katanya.
Baca Juga:Persib Taklukan Arema 1-2 Pada Laga Pekan Kesembilan Liga 1
Kedua, surat Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut No. 113/LADUI-MUISU/III/2019 melalui sidang Tabayyun menetapkan bahwa tidak ada bukti bahwa objek perkara adalah wakaf.
Ketiga, surat Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyatakan wakaf sebelum dan sesudah merdeka, syarat suatu wakaf harus memenuhi 3 ketentuan otentik yaitu; bukan kepemilikan pewakif, ikrar wakaf, penerima wakaf yang otentik.
"Dengan demikian jelas objek perkara bukan tanah wakaf," tegasnya.
Pernyataan Ali Umar disampaikan terkait beredarnya keterangan yang tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan objek yang sebenarnya, sekaligus keterangan yang diduga tuntutan surat palsu yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Objek perkara tidak dapat dieksekusi sesuai yang tercantum dari tiga dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang karena objek perkara bukanlah wakaf," ungkapnya.
Selain itu, kata Ali, dasar tuntutan yang menjadi pertimbangan hakim dalam melaksanakan eksekusi madrasah di Jalan Kuda Medan berdasarkan keputusan: 270/Pdt.G/2000/Pn Mdn. Jo 265/Pdt/2001/Pt mdn.jo 995K/PDT/2002 jo 07PK/PDT/2009, diduga karena adanya dokumen yang tidak sah.
"Dasar tuntutan di atas diduga surat palsu pengangkatan pengurus Madrasah Arabia Islamiah (MAI) tanggal 08 September 1998," katanya.
Dugaan pemalsuan surat pengangkatan itu terungkap dari adanya pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Mabes Polri dan keputusan Mahkamah Agung No.1673K/Pid/2003 dan yang terlibat dalam pemalsuan itu masing-masing berinisial ANK, UAB, MA dan AB.
"Semuanya telah meninggal dunia kecuali ANK," jelasnya.
Akibat dugaan pemalsuan surat pengangkatan pengurus MAI tersebut maka atas anjuran Mahkamah Agung demi keadilan untuk membuat tuntutan baru, sebab tanpa surat pengangkatan pengurus MAI yang palsu tersebut di atas, maka perkara 270/Pdt.G/2000/Pt Mdn, 265/Pdt/2001/Pt Mdn, 995K/Pdt/2002 dan 07PK/Pdt/2009 tidak mungkin ada.
Selain itu, tambah Ali, dalam perjalanan perkara objek sengketa itu terjadi putusan yang saling bertentangan yakni HGB.1166 dan HGB.1168 dinyatakan sah jual beli dan sah sertifikat.
Sedangkan HGB.1167 hasil keputusannya bertentangan dengan dua keputusan terdahulu, merujuk keputusan Mahkamah Agung No. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku-II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adsminitrasi Pengadilan (AN. Putusan Non Executabele) adanya putusan yang saling bertentangan.
Begitu juga putusan tidak sesuai lapangan yakni rumah Jalan Kuda No.18-D yang tidak ada hubungan dengan HGB.1143 turut dieksekusi.
Perlu juga diketahui, sambung Ali Umar, bahwa putusan 265/Pdt/2001/Pt mdn adalah putusan yang tidak sesuai fakta di lapangan sehingga timbul perlawanan dari pihak ketiga dengan No Register 708/Pdt.BTH/2002 PN Medan.