Rencana Eksekusi di Jalan Kuda Medan Dinilai Cacat Hukum

dalam perjalanan perkara objek sengketa itu terjadi putusan yang saling bertentangan yakni HGB.1166 dan HGB.1168 dinyatakan sah jual beli dan sah sertifikat.

Suhardiman
Minggu, 11 September 2022 | 17:40 WIB
Rencana Eksekusi di Jalan Kuda Medan Dinilai Cacat Hukum
Suasana eksekusi di Jalan Kuda Medan. [Ist]

Sedangkan HGB.1167 hasil keputusannya bertentangan dengan dua keputusan terdahulu, merujuk keputusan Mahkamah Agung No. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku-II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adsminitrasi Pengadilan (AN. Putusan Non Executabele) adanya putusan yang saling bertentangan.

Begitu juga putusan tidak sesuai lapangan yakni rumah Jalan Kuda No.18-D yang tidak ada hubungan dengan HGB.1143 turut dieksekusi.

Perlu juga diketahui, sambung Ali Umar, bahwa putusan 265/Pdt/2001/Pt mdn adalah putusan yang tidak sesuai fakta di lapangan sehingga timbul perlawanan dari pihak ketiga dengan No Register 708/Pdt.BTH/2002 PN Medan.

Baca Juga:Persib Taklukan Arema 1-2 Pada Laga Pekan Kesembilan Liga 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini