Sedangkan HGB.1167 hasil keputusannya bertentangan dengan dua keputusan terdahulu, merujuk keputusan Mahkamah Agung No. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku-II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adsminitrasi Pengadilan (AN. Putusan Non Executabele) adanya putusan yang saling bertentangan.
Begitu juga putusan tidak sesuai lapangan yakni rumah Jalan Kuda No.18-D yang tidak ada hubungan dengan HGB.1143 turut dieksekusi.
Perlu juga diketahui, sambung Ali Umar, bahwa putusan 265/Pdt/2001/Pt mdn adalah putusan yang tidak sesuai fakta di lapangan sehingga timbul perlawanan dari pihak ketiga dengan No Register 708/Pdt.BTH/2002 PN Medan.
Baca Juga:Persib Taklukan Arema 1-2 Pada Laga Pekan Kesembilan Liga 1