SuaraSumut.id - Seorang pria di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, berinisial ITS (31) membacok sopir mobil tangki pakai parang. Korban Yulius Tamelab dianiaya di Desa Penfui Timur, sehingga mengalami luka di dada sebelah kiri.
KBO Satuan Reskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro mengatakan, motif terjadinya pembacokan itu karena kesalahpahaman.
"Motifnya adalah kesalahpahaman saat korban mengendarai mobil tangki air dan pelaku menggunakan sepeda motor," katanya melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Petistiwa bermula saat korban bersama dua kondektur mengantar pesanan air tangki ke rumah pelanggannya. Saat tiba di depan asrama Fioreti Gang Tafoki III, Desa Penfiul Timur, korban memberi lampu sein kiri.
Baca Juga:ASN Purwakarta Terancam Tidak Terima Tunjangan Gegara PAPBD 2022 Belum Selesai
Namun pelaku yang mengendarai speeda motor kaget dan langsung memalang mobil tangki tersebut. Dirinya lalu meminta korban turun dari mobil dan terjadi pertengkaran. Korban sempat mengatakan 'bodoh' kepada pelaku lantaran tidak melihat lampu sein kendaraan.
Pelaku kemudian mendorong korban. Selain itu, pelaku memaki korban tetapi korban tidak menanggapi dan kembali naik ke mobil tangki menuju rumah pelanggan korban.
Saat korban sedang bongkar air di rumah pelanggannya, pelaku datang sambil mengatakan jika korban sudah menantangnya. Pelaku lalu mengeluarkan sebilah parang dari jaketnya dan langsung mengayunkan ke arah korban.
"Saat itu korban mendorong tubuh pelaku ke arah belakang," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku kembali mengayunkan parang tersebut ke arah leher korban.
Baca Juga:Oppo Perkenalkan Berbagai Teknologi Terbaru di Ajang Developer Conference 2022
"Korban berusaha menghindar sehingga ujung parang mengenai dada sebelah kirinya," jelasnya.
Pelaku kembali mengayunkan parang tetapi korban menghindar ke belakang sehingga mengenai tembok. Korban langsung melompat masuk ke dalam rumah pelanggan guna menghindar dari pelaku.
"Korban melihat pelaku sempat mengejar kondektur tangki, namun kondektur itu melarikan diri sehingga pelaku pun pulang," jelasnya.
Setelah itu terjadi penganiyaan yang menyebabkan korban mengalami luka di dada sebelah kiri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi-saksi. Petugas kemudian menangkap pelaku.
"Korban sudah divisum setelah menjalani perawatan medis," jelasnya.
Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Pelaku ditahan hingga 20 hari ke depan. Polisi juga mengamankan barang bukti parang yang dipakai pelaku menganiaya korban.