Tragis! Siswi SMA Dibunuh dan Dimutilasi Pacar Gara-gara Tolak Berhubungan Intim

Seorang pemuda berinisial A (17) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, membunuh dan memutilasi pacarnya berinisial M (16) yang masih duduk di SMA.

Riki Chandra
Selasa, 13 September 2022 | 14:33 WIB
Tragis! Siswi SMA Dibunuh dan Dimutilasi Pacar Gara-gara Tolak Berhubungan Intim
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

"Kemudian pelaku memotong kaki korban menggunakan batu tajam setelah korban meninggal dunia. Alasannya hanya karena jengkel, marah," beber Andi.

Andi mengatakan pihaknya baru mengungkap fakta sementara sesuai keterangan pelaku. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Soal tindakan kekerasan apa saja yang dialami korban.

"Dari keterangan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara tunggal, yakni hanya pelaku sendiri," kata Andi Rukmana.

Seperti diketahui sebelumnya, warga Kabupaten Bantaeng dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk pada Minggu, 11 September 2022.

Baca Juga:Viral Remaja di Bantaeng Dimutilasi Pacar Sendiri, Motifnya karena Insta Story

Belakangan diketahui, mayat itu bernama MI (16). Remaja yang dikabarkan hilang sudah 10 hari.

Peristiwa itu terjadi berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat Whatsapp untuk bertemu pada hari kamis, tanggal 1 September 2022 sekitar pukul 08.30 Wita.

Mereka janjian di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa. Selanjutnya pelaku dan korban berboncengan menuju permandian Eremerasa.

Pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe. Lokasinya kurang lebih 50 meter dari permandian Eremerasa.

"Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku menanyakan ke korban. Apakah telah memiliki pacar selain dirinya, karena sempat melihat di media sosial," jelas Andi Kumara.

Baca Juga:Desa Campaga Kabupaten Bantaeng Bikin Penasaran Sandiaga Uno, Begini Potensi Wisatanya

Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan. Namun korban menolak karena alasan sedang datang bulan.

"Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru. Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan dan pelaku A gelap mata," kata Andi Rukmana.

Atas perbuatannya, A disangkakan pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini