Penyelundupan 12 Kg Sabu yang Dipasok Melalui Jalur Laut Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

Dalam pengungkapan itu, ada dua orang terduga pelaku berinisial BT (38) dan MJ (27) ditangkap.

Suhardiman
Rabu, 14 September 2022 | 14:21 WIB
Penyelundupan 12 Kg Sabu yang Dipasok Melalui Jalur Laut Digagalkan, 2 Orang Ditangkap
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 12 kg sabu yang dipasok melalui jalur laut di Selat Malaka. Dalam pengungkapan itu, ada dua orang terduga pelaku berinisial BT (38) dan MJ (27) ditangkap.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melansir Antara, Rabu (14/9/2022).

"Keduanya ditangkap pada Selasa 13 September 2022. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba yang diselundupkan dari perairan Selat Malaka dan dibawa ke Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga:Perjalanan Karir Alvaro Martinez, Pelatih Baru Pendekar United

Petugas yang mendapat laporan itu melakukan penyelidikan dan menangkap BT.

"Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan tas berisi 10 kg sabu," ujarnya.

Saat diinterogasi BT mengaku sabu itu milik seseorang berinisial ABD (DPO). Sabu itu diambil dari laut di Selat Malaka.

BT juga mengaku telah memerintahkan MJ melalui telepon menyembunyikan bungkusan sabu-sabu lainnya.

"Petugas kemudian menangkap MJ. Ia mengaku menyimpan 2 kg sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya," kata Faisal.

Baca Juga:Viral Video Ketiak Berdarah karena Waxing, Ditonton 31 Juta Kali di TikTok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini