Mahfud MD Sampaikan Empat Kaidah dalam Penyusunan Hukum Berdasarkan Pancasila

hukum harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa, baik integrasi ideologi maupun teritori.

Suhardiman
Kamis, 15 September 2022 | 14:13 WIB
Mahfud MD Sampaikan Empat Kaidah dalam Penyusunan Hukum Berdasarkan Pancasila
Menkopolhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

SuaraSumut.id - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan empat kaidah dalam penyusunan hukum berdasarkan Pancasila. Pertama, hukum harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa, baik integrasi ideologi maupun teritori.

Dirinya mengaku hukum yang disusun jangan justru memecah belah kehidupan berbangsa, termasuk membawa bangsa kepada ideologi lain selain Pancasila.

Kedua, hukum yang diciptakan harus menjaga demokrasi dan nomokrasi. Adapun demokrasi berarti hukum harus mencerminkan aspirasi atau kedaulatan rakyat.

Sementara nomokrasi berarti hukum harus menegakkan kebenaran atau melahirkan kedaulatan hukum.

Baca Juga:12 Opsi Kata-Kata Minta Maaf ke Pacar, Sampaikan dengan Tulus agar Dia Luluh

"Demokrasi untuk memperoleh kemenangan dan nomokrasi untuk memperoleh kebenaran. Pertemuan mencari kemenangan dan kebenaran itulah negara Pancasila," katanya melansir Antara, Kamis (15/9/2022).

Ketiga, hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial dengan mempersempit jurang kesenjangan antar masyarakat yang salah satunya tercermin dari indeks atau Rasio Gini.

Ia mengaku Indeks Gini menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia. Keempat adalah hukum tidak boleh didasarkan oleh satu ajaran agama tertentu.

"Contohnya, umat Islam mendapatkan perlindungan hukum untuk menjalankan ibadah puasa secara bebas. Namun, hukum tidak boleh memaksa seseorang untuk berpuasa karena ibadah merupakan ranah privat," katanya.

Baca Juga:5 Fakta Menarik Brahmastra Film Marvelnya India, Duet Pengantin Baru Alia Bhatt-Ranbir Kapoor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini