Dia mengatakan, wanita itu terluka di bagian belakang tulang rusuk kirinya dan dipastikan meninggal di Rumah Sakit Jerantut.
“Pertengkaran suami istri itu disebabkan oleh istrinya yang tidak memberikan uang hasil penjualan tanah."
"Kasus ini sedang diselidiki sesuai dengan Pasal 302 KUHP. Investigasi masih berlangsung," katanya, seraya menambahkan bahwa pria itu memiliki lisensi senjata api.
Sementara itu, seorang saksi, Ahmad Yassin Abdul Rahman, 52, yang menyewa rumah pedesaan di dekatnya, mengatakan dia mendengar dua ledakan dengan jarak tiga menit pada pukul 7.30 pagi.
Baca Juga:Tak Punya Uang dan Tempat Tinggal, Puluhan WNI yang Dideportasi dari Malaysia Datang ke DPRD Batam
"Saya pergi ke rumah dengan seorang pria untuk melihat apa yang terjadi."
"Kami melihat seorang wanita berbaring meminta bantuan, sebelum membawanya ke rumah sakit," katanya.
Kontributor : Rizky Islam