Sepeda Motor Wanita Ini Dibawa Kabur Pria yang Dikenalnya Lewat Aplikasi Kencan

awalnya korban berkenalan dengan Dafa melalui aplikasi OMI pada 31 Agustus 2022.

Suhardiman
Minggu, 18 September 2022 | 00:22 WIB
Sepeda Motor Wanita Ini Dibawa Kabur Pria yang Dikenalnya Lewat Aplikasi Kencan
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Apes dialami seorang wanita di Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial VYK. Pasalnya, sepeda motornya dibawa kabur oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

 Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial AS alias Dafa (21) dan MR alias Ajo (22) waega Medan Marelan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan Dafa melalui aplikasi OMI pada 31 Agustus 2022.

Perkenalan berlanjut melalui WhatsApp. Keduanya berkomunikasi lebih dekat. Hingga akhirnya pada 12 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mengajak korban bertemu.

Baca Juga:Francesco Bagnaia Klaim Pole MotoGP Aragon, Ducati Sapu Bersih Slot Baris Terdepan

"Pelaku mengajak korban bertemu di depan komplek perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang," katanya, Sabtu (17/9/2022).

Dafa memberitahukan kepada temannya yang lain, yaitu A, MR dan A. Saat bertemu Dafa mengajak korban singgah ke Alfamart di Jalan Pancing.

"Saat korban masuk ke Alfamart, Dafa membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.

Peristiwa ini dilaporkankan ke Polsek Percut Sei Tuan. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Jumat (16/9/2022).

Pelaku merupakan komplotan pencuri dengan modus memasang foto profil dan nama samaran di sosial media, lalu mengajak kenalan para calon korban.

Baca Juga:Persija Tahan Imbang Madura United, Thomas Doll: Pemain Harus Bangga

"Masing-masing para pelaku berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu para calon korban untuk bertemu," ungkapnya.

Setelah bertemu dengan modus membeli minuman, korban ditinggalkan setelah handphone atau kendaraan milik korban dikuasai.

"Para pelaku telah berungkali melakukan aksi. Untuk pelaku lainnya masih kita buru. Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini