SuaraSumut.id - M Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana pelaksanaan turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal melansir Antara, Senin (19/9/2022).
"M Zaini Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022," katanya.
Ia mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Kajhu di Aceh Besar selama 20 hari ke depan.
Zaini Yusuf ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta. Hal ini sesuai fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.
Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC itu terselenggara dengan dana bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Aceh Rp 3,8 miliar lebih.
Selain itu ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.
"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.