Polri Tegaskan Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo

Tetapi pemberhentian dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Suhardiman
Senin, 19 September 2022 | 20:01 WIB
Polri Tegaskan Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik (YouTube/Polri TV Radio)

"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," kata Dedi.

Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:Jhonny Bantah Klaim Hacker Bjorka Terkait Reshuffle Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini