SuaraSumut.id - AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri telah menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disanksi demosi selama 1 tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah melansir Antara, Kamis (22/9/2022).
Sidang juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Dirinya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujarnya.
Baca Juga:Ketahui 7 Makna Seserahan Pernikahan, Mulai dari Alat Salat hingga Makanan
Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etik digelar Rabu (21/9) kemarin.
Selain itu, sebanyak lima lima saksi dihadirkan. Diantaranya Kombes Pol Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.
Dalam sidang etik tersebut, AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ungkap Nurul.
Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB. KKEP menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Baca Juga:Siapa Penerima BSU Tahap 2 Tahun 2022? Ini Kuota dan Kriteria Pekerja Berhak Rp 600 Ribu
Ada enam sanksi yang dihadirkan, yaitu Kombes Pol AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022," jelasnya.
Putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan pada Jumat (23/9/2022).
Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.
Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Satu pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan, putusan sidang ditunda pada Senin (26/9/2022) karena salah satu saksi sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan.