Ketua KNPB Mimika Ditangkap Gegara Pasok Amunisi ke TPNPB-OPM, Begini Kronologinya

Keduanya adalah BK dan YA yang merupakan Ketua KNPB Wilayah Mimika.

Suhardiman
Minggu, 25 September 2022 | 12:44 WIB
Ketua KNPB Mimika Ditangkap Gegara Pasok Amunisi ke TPNPB-OPM, Begini Kronologinya
Tim Penegakan Hukum Satgas Damai Cartenz menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika berinisial YA.[dok Humas Polda Papua]

SuaraSumut.id - Tim Penegakan Hukum Satgas Damai Cartenz menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika berinisial YA. Ia ditangkap karena memasok amunisi ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Dua anggota TPNPB-OPM berinisial BK dan MN juga ikut ditangkap petugas. Keduanya ditangkap di kawasan Mimika. Pengungkapan berawal dari informasi terkait adanya rencana transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu TPNPB-OPM di Mimika pada Kamis (22/9/2022). Tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MN.

"Tim melakukan penggeledahan di rumah MN dan menemukan sejumlah barang bukti," ujar Kasatgas Humas Opss Damai Cartenz Kombes Ahmad Mustofa Kamal melansir Kabarpapua.co--jaringan Suara.com, Minggu (25/9/2022).

Barang bukti yang ditemukan adalah 95 butir amunisi tajam berwarna kuning bergaris hijau kaliber 5.56 mm, 18 butir amunisi karet berwarna kuning bertuliskan pin 7.62 TK, 9 besi rel amunisi bertuliskan pin K50, serta 4 unit ponsel genggam beragam merek.

Selanjutnya, tim menangkap dua pelaku lainnya pada Jumat 23 September 2022. Keduanya adalah BK dan YA yang merupakan Ketua KNPB Wilayah Mimika.

Baca Juga:Tanpa Dipecah, Instagram Stories Kini Bisa Rekam Video Sampai 60 Detik

"Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. BK ditangkap di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA ditangkap di kediamannya Kebun Sirih," ujarnya.

Berperan sebagai berjual amunisi

Ahmad Mustofa mengatakan, YA berperan sebagai penjual amunisi atau peluru. Hal itu telah diakuinya kepada penyidik. Namun demikian, YA masih enggan terbuka perihal sumber amunisi yang diperolehnya.

"YA mengakuinya kepada penyidik, namun belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya dari siapa," ungkapnya.

Kamal juga membeberkan peran MN bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi dari YA. Sementara BK berperan sebagai pembeli dan pemilik dana.

Baca Juga:Terkena Kembang Api di Atas Panggung, Wheein MAMAMOO Alami Cedera Mata

"Jadi peran mereka berbeda," cetusnya.

MN menjual amunisi yang diperoleh dari YA Rp 200 ribu per butir dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir.

"Peranan BK pembeli memberikan dana total pembelian Rp 19 juta dan MN memberikan total amunisi sebanyak 118 butir. Sisa 18 butirnya amunisi karet sebagai bonus dari MN," jelasnya.

Ia menjelaskan, rencananya amunisi itu akan diberikan untuk Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan TPNPB-OPM wilayah Intan Jaya.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya," katanya.

Dua kali dipenjara

Pada tahun 2016, YA pernah ditangkap, namun dipulangkan karena beberapa permasalahan, di antaranya permasalahan deklarasi atau seruan makar di SP 13.

Ia juga pernah terjerat permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan Selamat Datang SP 2 tahun 2017, serta rencana aksi demo di Timika Indah pada 2017.

YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 dan divonis penjara 10 bulan.

Lima tahun kemudian, YA kembali terjerat permasalahan makar pada tahun 2017 dan divonis 10 bulan penjara.

"Kasus ini sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017," ujar Kamal.

YA kembali berhadapan dengan hukum atas permasalahan makar pada tahun 2019 dan divonis penjara selama 1 tahun. Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini