SuaraSumut.id - Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri dari Apin BK.
"Update hari ini istri dan anak Apin diperiksa lanjutan kembali," kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Rabu (28/9/2022).
Hadi mengatakan, mereka tiba di Polda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pun sedang berjalan.
Baca Juga:Allianz Indonesia Perkenalkan Layanan Fast Track Discharge untuk Nasabah
"Mereka kooperatif hadir tepat waktu sesuai undangan penyidik," ungkap Hadi.
Ditanya apakah kemungkinan mereka bakal dijadikan tersangka, Hadi mengaku sejauh hanya sebagai saksi.
"Sejauh ini saksi," jelas Hadi.
Hadi mengimbau tersangka Apin BK segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Kita juga mengimbau Apin BK segera menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukumnya," katanya.
Baca Juga:Suzuki Indonesia Catat Kenaikan Penjualan 15 Persen Sepanjang Agustus 2022
Diketahui, Polda Sumut telah mengajukan penerbitan red notice untuk Apin BK alias Jonni, bos judi online yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini kabur ke luar negeri.
Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Nantinya, Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.
Selanjutnya, petugas akan berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
Bisnis judi online Apin BK yang berada di Kompek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, digerebek pada Selasa (9/8/2022) dini hari. Lokasi ini diduga kuat sebagai operator situs judi online terbesar di Sumut LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.
Dalam penggerebekan itu, ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs judi online disita polisi.
Dalam proses hukumnya, polisi menyita telah sejumlah aset dan bangunan milik bos judi online terbesar di Sumut ini.