Ngak Ada Ampun, Polisi Ini Dipecat Gegara Terlibat Suap Penerimaan Casis Bintara Polri, Casisnya Didiskualifikasi

Sanksi PTDH itu diberikan dalam Sidang Kode Etik Profes Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pada Rabu (28/9/2022).

Suhardiman
Jum'at, 30 September 2022 | 14:09 WIB
Ngak Ada Ampun, Polisi Ini Dipecat Gegara Terlibat Suap Penerimaan Casis Bintara Polri, Casisnya Didiskualifikasi
Logo Polri. [Ist]

SuaraSumut.id - Briptu Bagas Ray, oknum polisi Polda Sultra dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ia dipecat sebagai anggota Polri karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri.

Sanksi PTDH itu diberikan dalam Sidang Kode Etik Profes Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pada Rabu (28/9/2022).

Demikian dikatakan oleh Kabidpropam Polda Sultra Kombes Pol Prianto Teguh melansir Antara, Jumat (30/9/2022).

"Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar," katanya.

Baca Juga:Komisi IV DPR: Agrowisata Indonesia Seharusnya Bukan Sekedar Dari Aspek Bisnis Saja

Briptu Bagas Ray yang bertugas di Biro SDM Polda Sultra ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri Tahun 2022.

"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," ujarnya.

Kasus ini bergulir sejak Juni 2022, saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Briptu Bagas di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 juta.

"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," katanya.

Baca Juga:Putri Candrawathi Hindari Wartawan saat Wajib Lapor di Bareskrim Polri

Ada juga oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022.

Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah berpangkat Bripka berinisial I yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.

"Dua orang yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini