SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap kasus penyelundupan narkoba. Dalam kasus ini, dua orang pria yang membawa 20 kg sabu ditangkap. Keduanya berinisial AA (47) dan AS (35).
Mereka ditangkap di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Rest Area KM 65 B, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya yang membawa narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Pajero.
"Petugas kemudian melakukan penggedahan dan ditemukan barang bukti 20 kg sabu di bawah lantai mobil," kata Hadi melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Senin (3/10/2022).
Saat diinterogasi, kata Hadi, pelaku mengaku disuruh R di Batam untuk menjemput barang haram itu Jalan Dr Mansyur Medan dan diantar ke Palembang.
Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 15 juga pr kg jika berhasil mengantarka sabu tersebut.
"Penyidik narkoba terus mengembangkan kasusnya hingga menemukan bandar dan melakukan pengembangan terhadap jaringannya," katanya.