SuaraSumut.id - Putri Imam S Arifin, Resti Destami Arifin diciduk polisi atas kasus dugaan pencurian motor. Tak hanya sekali, polisi bahkan sudah menerima 17 laporan dengan kasus serupa.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky mengatakan, modus yang dilakukan Resti Destami Arifin adalah berpura-pura meminta diantar ke ATM dan kemudian melancarkan aksinya.
"Kejahatan yang dilakukan dalam rentang waktu satu tahun berawal dari 2021 ada 17 laporan polisi. Ini menjadi dasar kami melakukan penindakan," ujar Rohman Yonky di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Dugaan sementara, Resti Destami Arifin menggunakan uang hasil pencurian motor untuk membeli sabu, selain juga sebagai pemenuh kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:Selain Mencuri Motor, Putri Imam S Arifin juga Positif Narkoba
Sebab saat dilakukan tes urine, Resti Destami Arifin terbukti positif menggunakan Amfetamin.
Selain Resti Destami Arifin, ada dua orang lain yang juga diringkus dan berstatus tersangka. Mereka adalah AA dan H yang merupakan penadah barang curian.
Sebelum berurusan dengan kasus pencurian, Resti Destami Arifin juag pernah ditangkap atas kasus narkoba. Ia diamankan polisi karena menjual sabu pada 2012.
Berdasarkan informasi pemeriksaan, barang-barang yang didapatkan berasal dari Kampung Ambon, Jakarta Barat. (Sumber: Suara.com)
Baca Juga:Jadi Dalang Pencurian Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi