SuaraSumut.id - Pelaku penganiayaan terhadap kakek Hamzah alias Teger (73) di dalam masjid Al-Mukhlisin di Desa Hutapadang Ulu Pungkut, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Madina, Sumatera Utara (Sumut), masih menjalani pemeriksaan.
Motif S (32) menganiaya korban pun masih misteri. Pasalnya, pelaku masih bungkam kepada polisi.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto mengatakan, penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku yang ditahan di Mapolres Madina.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Namun, pelaku sulit dimintai keterangan, tersangka masih bungkam,” jelas AKP Edi Sukamto, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:Siswa Kelas 2 SD di Madina Diserang Monyet Saat Jalan Kali Pergi ke Sekolah, Sekujur Tubuhnya Luka
Pihaknya masih terus berupaya mendapatkan informasi dari pelaku untuk ungkap kasus limpahan dari Polsek Kota Nopan ini.
Soal dugaan pelaku alami gangguan kejiwaan, AKP Edi menyatakan bahwa pelaku ini tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan kita, tersangka tidak memiliki riwayat
ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa). Kita masih berusaha mengorek informasi dari Tersangka, nantinya pemeriksaan kejiwaan tetap kita lakukan, papar AKP Edi Sukamto.
Informasi yang dihimpun, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Pelaku sendiri dikeyahui baru datang ke Desa Huta Padang untuk bertemu saudarinya.
Saat kejadian, pelaku sempat teibat cekcok dengan warga yang berada di lokasi. Namun, karena mengeluarkan pisau warga tak berani mendekat dan melerai aksinya. Saksi mata pun langsung keluar dari masjid dan minta pertolongan warga.
Baca Juga:Ratusan Warga Madina Keracunan Gas, Presiden Jokowi Didesak Cabut Izin dan Tutup PT SMGP
Pelaku sendiri diketahui baru datang ke Desa Huta Padang pada Sabtu (8/10/2022) mengunjungi saudarinya. Dia itu sudah berkeluarga, namun dua minggu terakhir ditinggal istrinya. Antara korban dan pelaku sebetulnya masih ada hubungan keluarga tetapi pelaku tidak tahu
Diketahui, S ditangkap karena menganiaya seorang kakek di dalam masjid saat tengah Salat Ashar. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku datang secara tiba-tiba dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku tanpa banyak tanya langsung mengayunkan pukulan ke wajah dan tubuh korban. Tak hanya itu saja, pelaku juga memijak korban dengan kedua kakinya. Hal itu pun dilakukan berulang kali.
"Akibat penganiyaan itu, korban mengalami luka memar dikening kiri, mengeluarkan darah dari hidung, memar di lengan tangan kiri dan satu buah gigi korban lepas sehingga korban tidak sadarkan diri," terang AKP Edi Sukamto.
Krohan sempat dibawa ke Puskesmas Ulu Pungkut. Namun, nyawa korban tak tertolong. "Setelah menerima laporan kejadian itu, personel Polsek Kotanopan langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku. Untuk motif masih didalami," pungkas AKP Edi Sukamto.
Atas perbuatannya, warga Aek Marian Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman minimal 7 tahun.
Kontributor : Budi warsito