SuaraSumut.id - Dua orang pelaku perampokan minimarket di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, ditangkap. Kedua pelaku berinisial IS dan MF.
Ternyata pelaku IS merupakan pecatan polisi. Ia pernah bertugas di Polres Pelalawan. Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus.
Demikian dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan melansir Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).
"IS merupakan mantan polisi yang pernah bertugas di Polres Pelalawan dan PDTH tahun 2016," katanya.
Baca Juga:Momen Terenyuh Bapak-bapak Lindungi Anak dari Guyuran Hujan, Banjir Ucapan Doa
Sementara itu, MF berperan memegang pistol mancis serta mengancam karyawan minimarket. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dalam aksinya pelaku merampok memakai senjata api yang belakangan diketahui korek api. Petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada MF karena melakukan perlawanan.