Polisi Klaim Tak Lagi Pakai Gas Air Mata Amankan Laga Sepak Bola

Hal ini sebagai upaya perbaikan regulasi keselamatan dan keamanan.

Suhardiman
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 12:48 WIB
Polisi Klaim Tak Lagi Pakai Gas Air Mata Amankan Laga Sepak Bola
Profil Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo. (dokumentasi mabes polri).

SuaraSumut.id - Polisi mengklaim tidak lagi menggunakan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Hal ini sebagai upaya perbaikan regulasi keselamatan dan keamanan.

"Ke depannya, untuk pengamanan kami lebih mengedepankan steward. Untuk penggunaan gas air mata, kemudian peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan-peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo melansir Antara, Sabtu (15/10/2022).

Dedi mengatakan regulasi terkait keselamatan dan keamanan menjadi hal yang paling mutlak di dalam pengamanan setiap pertandingan. Pihaknya mulai mengatur regulasi keamanan mulai dari pertandingan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan internasional.

"Sekali lagi, keselamatan dan keamanan menjadi prioritas yang utama. Baik kepada penonton, kemudian kepada pemain, ofisial, termasuk perangkat pertandingan, dan aparat keamanannya itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga:Ridwan Kamil Bagikan Giveaway ke Singapura dan Uang Rp 25 Juta, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF menilai tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribun penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.

Untuk itu, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022.

Seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando.

TGIPF juga meminta Polri dan TNI melanjutkan proses penanganan anggota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata.

Baca Juga:Perjalanan Karier Robbie Coltrane, Pemeran Hagrid di Film Harry Potter Meninggal Dunia

Selain itu, Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan, sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini