SuaraSumut.id - Dua orang pelajar di Batam, berinisial RH (16) dan MD (16) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena diduga mencuri ponsel temannya.
"Keduanya mengakui telah mengambil handphone temannya," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, melansir Antara, Sabtu (15/10/2022).
Awalnya petugas mendapat laporan dari salah satu teman sekelasnya yang kehilangan ponsel. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa keduanya yang melakukan pencurian.
"Mereka juga mengaku pernah mencuri telepon genggam milik tetangganya juga," ujar Betty.
Baca Juga:Punya Hasrat Liar, Siskaeee Mengaku Pernah Jadi Korban Rudapaksa
Betty mengatakan, kedua pelajar itu nekat mencuri empat ponsel milik temannya karena iri.
"Katanya uang jajan mereka itu sedikit, terus mereka merasa iri dengan teman-temannya yang punya ponsel bagus, makanya mereka nekat mencuri," jelasnya.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," katanya.
Baca Juga:Pengakuan Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar