Tiga Perampok Tewaskan Driver Taksi Online Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Perampokan diotaki oleh AW alias B (19).

Suhardiman
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:27 WIB
Tiga Perampok Tewaskan Driver Taksi Online Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga perampok yang menewaskan driver taksi online berinisial ADR (26) di Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022). Perampokan diotaki oleh AW alias B (19). Dalam melaksanakan aksinya AW dibantu dua rekannya ME alias E (24) dan MF alias D (18).

"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Ia mengatakan, tersangka AW melakukan aksi perampokan tersebut lantaran terbelit hutang. AW mendapatkan ide untuk merampok taksi online setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

Tersangka lalu memesan taksi online dengan tujuan ke Komplek Pergudangan Marunda di Jakarta Utara.

Baca Juga:Indosiar Tanggapi Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Begini Kebenarannya!

Saat tiba di tujuan, ketiga tersangka menyerang korban ADR menggunakan pisau hingga tewas. Jasad korban lalu dibuang di Banjir Kanal Timur (BKT).

"Untuk menghilangkan jejak para tersangka membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau digunakan di beberapa lokasi berbeda," ujarnya.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (5/10/2022) di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pemeriksaan awal terhadap jasad korban mendapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam sehingga diduga jasad tersebut adalah jasad korban kekerasan atau perampokan.

Temuan tersebut selanjutnya diteruskan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Respons Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kesaksian Guru SMA: Jokowi Selalu Raih Nilai Tinggi di Pelajaran Kimia

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut. Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.

"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini