Bongkar Prostitusi Online di Aceh, 4 Muncikari dan 5 PSK Ditangkap

pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari. Sedangkan lima diduga PSK wajib lapor.

Suhardiman
Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Bongkar Prostitusi Online di Aceh, 4 Muncikari dan 5 PSK Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi membongkar praktik prostitusi online di Banda Aceh. Sebanyak empat orang diduga muncikari dan lima PSK ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, mereka menggunakan aplikasi WhatsApp dalam bertransaksi.

"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya prakit tersebut di salah satu hotel di Aceh Besar," katanya melansir Antara, Kamis (20/10/2022).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online itu.

Baca Juga:Angka Pengangguran di Bandar Lampung Naik di Tahun 2021, Ini Penyebabnya

"Hasil kesepakatan Rp 1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah itu dibagi untuk PSK Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk muncikari," ujarnya.

Petugas menangkap lima orang diduga terlibat prostitusi online di dalah satu hotel di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Dua muncikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

Lalu OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki-laki, mereka juga berasal dari Banda Aceh. Polisi juga menangkap lima PSK berinisial RM (24), MF (32), CF (28), SM (23) dan NU (25).

Fadillah mengatakan, pihaknya hanya melakukan penahanan terhadap empat orang muncikari. Sedangkan lima diduga PSK wajib lapor.

Baca Juga:Asyik, KPKB Mart Diresmikan, ASN Pemkot Bandung Bisa Utang

"Hal ini mengingat PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT). Mereka juga sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.

Keempat muncikari dipersangkakan Pasal 33 ayat (3) juncto Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 2 jo. Pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

"Ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1.000 gram emas, serta penjara paling lama 100 bulan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini