SuaraSumut.id - Puluhan bakal calon kepala desa di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), diyatakan tidak menenuhi syarat. Hal ini membuat mereka gagal untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 14 Desember 2022.
Kepala Kantor Kesbangpol Tapsel Hamdy Pulungan mengatakan, sebanyak 21 bakal calon kepala desa yang dinyatakan TMS itu hasil yang diterima dari pihak Kodim 0212/Tapsel.
"Dari seleksi tambahan mental ideologi dan wawancara yang di laksanakan ada 10 orang bakal calon tidak hadir (dianggap gugur) dan 11 bakal calon itu dinyatakan TMS," katanya melansir Antara, Selasa (25/10/2022).
Bakal calon yang akan ditetapkan menjadi calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa serentak Tapsel 2022 tinggal sebanyak 294 orang.
Baca Juga:Bharada E Ketakutan, Berikan Pesan Terakhir ke Keluarga dan Pacarnya
"Sesuai jadwal hari ini nama-nama seluruh 294 orang bakal calon kepala desa yang dianggap memenuhi syarat itu di umumkan oleh panitia desa di seluruh 107 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak dari 212 jumlah desa se Tapsel," katanya.
Kadis Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Tapsel M Yusuf mengatakan, sesuai jadwal penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa akan ditetapkan oleh panitia desa.
"Panitia desa akan menetapkan bakal calon menjadi calon kepala desa sekaligus pengundian nomor calon. Selanjutnya nama dan nomor urut serta tanda gambar calon kepala desa di umumkan hingga 24 November 2022," kata Yusuf.