Penjual Materai Palsu di Bengkulu Ditangkap, Ngaku Dapat dari Seseorang Melalui Daring

S mengaku mendapatkan materai palsu dari seseorang melalui daring.

Suhardiman
Senin, 31 Oktober 2022 | 19:21 WIB
Penjual Materai Palsu di Bengkulu Ditangkap, Ngaku Dapat dari Seseorang Melalui Daring
Ilustrasi Materai [Suara.com]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap S (25) warga Karawang, Jawa Barat, karena menjual ribuan materai Rp 6 ribu palsu. S mengaku mendapatkan materai palsu dari seseorang melalui daring.

"S ditangkap di kediamannya di kawasan Lingkar Barat, Kota Bengkulu karena telah menjual materai palsu," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir melansir Antara, Senin (31/10/2022).

S mengaku telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp 9 ribu per lembar.

"Pelaku mengaku mendapat materai palsu dengan cara membeli dari seseorang melalui daring Rp 5 ribu per lembar," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku mengaku telah menjual sekitar 3.450 lembar materai palsu di sekitar di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

"Ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah dijual pelaku," jelasnya.

Baca Juga:ART Susi dan Bharada E Kompak Pakai Kemeja Putih Pemberian Ferdy Sambo di Sidang

Petugas menyita barang beukti 355 lembar materai palsu. Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini