SuaraSumut.id - Lima tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan monumen Samudera Pasai, Aceh Utara, tahun anggaran 2012-2017 ditahan.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukun, Aceh Utara.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Diah melansir Antara, Rabu (2/11/2022).
Diah mengatakan, kelima tersangka adalah F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.
Baca Juga:Ferdy Sambo Bertemu Orang Tua Brigadir J: Saya Mohon Maaf dan Sangat Menyesal
"Hasil audit sementara dan hingga saat ini masih berlangsung dari tim ahli total kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," ujarnya.
Diah menjelaskan, penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
"Penahanan juga untuk melengkapi berkas perkara yang kini sedang dirampungkan," ungkapnya.
Diketahui, pembangunan monumen Samudera Pasai bersumber dari APBN
yang dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.
Pada 2012 proyek itu dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar. Pada 2013 dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.
Baca Juga:Dukung Heru Budi Tak Bentuk TGUPP, Gembong PDIP: ASN Terkekang di Era Anies
Pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar, pada 2016 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar dan 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan," ungkapnya.