SuaraSumut.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus video porno kebaya merah. Ternyata video itu dihargai Rp 750 ribu oleh pemesan di Twitter.
"Mereka dibayar Rp 750 ribu. Setelah itu keduanya memesan kamar dan membuat video sesuai pesanan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman melansir Antara Selasa (8/11/2022).
Dirinya mengatakan, konten itu dibuat pada 8 Maret 2022 malam. Lokasinya berada di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya.
"Keduanya bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik AH," ujarnya.
Baca Juga:Niat dan Tata Cara Melaksanakan Shalat Gerhana Bulan
Farman mengatakan, video tersebut dibuat karena adanya pesanan seseorang di twitter.
"ACS dan AH membuat adegan itu karena adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter," kata
Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar tertanggal 8 Maret 2022.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman lebih dari lima tahun," katanya.
Baca Juga:Gerhana Bulan Total Sulit Terlihat di Sumsel, Akibat Terhalang Hujan