SuaraSumut.id - Polisi telah menangkap dua orang pemeran video porno kebaya merah. Ternyata video itu dibuat karena adanya pesanan seseorang.
"ACS dan AH membuat adegan itu karena adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun twitter," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman melansir Antara Selasa (8/11/2022).
Akun twitter itu mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno itu dengan tarif yang bervariasi.
"Hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Dirinya mengatakan, konten porno itu dibuat pada 8 Maret 2022 malam. Lokasinya berada di salah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya
"Mereka dibayar Rp 750 ribu. Setelah itu keduanya memesan kamar dan membuat video sesuai pesanan," jelasnya.
Keduanya bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik pelaku, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik AH.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar tertanggal 8 Maret 2022.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:Puan Maharani Harapkan BIC Kembangan Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Budaya
"Ancaman hukuman lebih dari lima tahun," katanya.