SuaraSumut.id - Sorang pria di Pulau Simeulue, Aceh, berinisial AF ditangkap polisi. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap karena diduga mecabuli anak tirinya.
"Dugaan pencabulan dilakukan pelaku di sebuah penginapan di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simuelue," kata Kasat Reskrim Polre Simeulue Ipda T Maiyudi melansir Antara, Rabu (9/11/2022).
Pencabulan bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun bersama ayah tiri dan ibu kandungnya hendak menjual cabai ke pasar.
Korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan tempat tinggal mereka. Setelah itu, ayah tirinya menyusul untuk menjemput korban.
"Saat tiba di penginapan, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan aksinya terhadap korban," ungkapnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.
"Korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi," jelasnya.
Kekinian pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Simeulue untuk guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan," katanya.
Baca Juga:Ria Ricis Murka Usir Suami dari Kamar, Teuku Ryan Sampai Tidur di Sofa