12 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diringkus Polda Aceh

Sebanyak 12 terduga pelaku penambangan emas ilegal diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Riki Chandra
Kamis, 10 November 2022 | 13:48 WIB
12 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diringkus Polda Aceh
Polda Aceh tangkap pelaku tambang emas ilegal. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak 12 terduga pelaku penambangan emas ilegal diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Selain itu, polisi juga menyita dua alat berat eskavator.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, penangkapan pelaku penambangan ilegal itu dilakukan di dua tempat, yakni Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.

"Penangkapan pelaku penambangan emas ilegal dilakukan dalam penggerebekan pada Rabu (9/11/2022). Saat ini, para pelaku ditahan di Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat," kata Sony Sonjaya, Kamis (10/11/2022).

Sony mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan keresahan adanya penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan.

Baca Juga:210 Personel Brimob Polda Aceh Diterbangkan ke Bali untuk Amankan KTT G20

Dia mengatakan, tambang emas ilegal yang digerebek di antaranya di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Penggerebekan melibatkan Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.

Di lokasi tambang emas tersebut, kata Sony Sonjaya, petugas menangkap enam terduga yakni berinisial ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31).

"Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas," kata Sony Sonjaya.

Kemudian, tambang emas di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Satreskrim Polres Aceh Barat.

Di lokasi itu, petugas menangkap enam penambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20). Serta menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator.

Baca Juga:Cegah Terjadinya Kejahatan dan Konflik di Masyarakat, Polda Aceh Lakukan Ini

"Barang bukti yang disita lainnya berupa dua pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, dua plastik berisikan emas kotor, dan minyak solar 500 liter," kata Sony Sonjaya.

Sony menegaskan penggerebekan tambang emas ilegal merupakan komitmen Polda Aceh menindak para pelaku penambangan tanpa izin. Apalagi penambangan ilegal, baik emas maupun lainnya sudah menjamur.

Selain itu juga meresahkan masyarakat. Penambangan ilegal juga menjadi di antara penyebab bencana alam seperti banjir yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

"Kami ingatkan para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut. Sebab, mereka pasti kami tindak karena tindakan mereka meresahkan masyarakat," kata Sony Sonjaya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini