SuaraSumut.id - Kejati Sumut menyita 105,9582 hektare tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan.
"Benar, penyidik melakukan penyitaan tanah seluas 105,9852 hektare di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Yos mengatakan, penyitaan dilakukan pada Selasa 8 November 2022. Hal ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A No.39/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alih Fungsi Hutan.
Dalam penanganan perkara ini, kata Yos, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari BPN hingga Kementerian KLHK.
Baca Juga:RRQ Hoshi Singkirkan Evos Legends dari Piala Presiden Esports 2022
"Pidsus telah memeriksa saksi sebanyak 40 orang, baik dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, Kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara," jelasnya.
Pihaknya sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.
"Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya. Lahan tersebut telah dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut," cetusnya.
Sebelumnya, penyidik turun langsung dan meninjau lahan Suaka Margasatwa. Namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.
"Tanah tersebut adalah kawasan hutan Suaka Margasatwa dan didalamnya ada kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU)," katanya.