SuaraSumut.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Sumatera Utara (Sumut) HDY ditetapkan menjadi tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perabot dan meubelair tahun anggaran 2020.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon melansir Antara, Sabtu (12/11/2022).
"Penetapan HDY sebagai tersangka telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HDY langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas II A Medan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut.
"Atas perbuatan tersangka yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta," ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca Juga:Heboh ! Pinkan Mambo Pamer Pabrik Kursi Kantor, Netizen : Banyak Menghayal tapi Hasil Tidak Ada