SuaraSumut.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda persidangan selama sepekan. Sidang yang awalnya diagendakan 14-18 November ditunda menjadi 21-26 November 2022 mendatang.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melansir Suara.com, Sabtu (12/11/2022).
PN Jaksel menunda persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs.
Sidang yang ditunda dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.
Baca Juga:Bantu Tekan Pengeluaran Ekonomi Rumah Tangga, UKM Sahabat Sandi Makassar Gelar Pasar Sembako Murah
"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ujarnya.
Majelis Hakim juga memutuskan akan menyampaikan informasi penundaan persidangan kepada sejumlah pihak terkait.
"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," katanya.