Hukum Judi Bola saat Piala Dunia 2022 Menurut Islam, Ternyata Dampaknya Mengerikan

Jelas dalam hal ini, hukum judi bola adalah haram.

Suhardiman
Senin, 21 November 2022 | 15:53 WIB
Hukum Judi Bola saat Piala Dunia 2022 Menurut Islam, Ternyata Dampaknya Mengerikan
Ilusteasi judi bola . [pixabay]

SuaraSumut.id - Pembukaan Piala Dunia 2022 di Qatar yang dihelat empat tahun sekali ini berlangsung meriah pada Minggu (20/11/2022). Pembukaan Piala Dunia juga dihadiri sederet bintang internasional, seperti Morgan Freeman dan Jungkook BTS di Stadion Stadion Al Bayt, Al Khor. Dalam pembukaan itu, ada juga pembacaan ayat suci Al-Quran.

Usai opening seremoni yang berlangsung meriah, pertandingan pembuka digelar antara Qatar vs Ekuador dengan skor akhir 2-0 untuk kekalahan tuan rumah.

Gegap gempita ajang Piala Dunia 2022 di Qatar, disambut dengan sukacita oleh pecinta sepakbola dari seluruh dunia. Namun, tak jarang kompetisi sepakbola tertinggi di dunia ini dijadikan ajang judi bola Piala Dunia 2022 bagi sejumlah orang.

Modusnya banyak, bisa dengan tebak hasil pertandingan, tebak skor, tebak top skor, tebak tim mana yang juara.

Lantas, bagaimana Islam memandang judi bola saat Piala Dunia 2022?

Baca Juga:Pemkab Mojokerto Raih Opini WTP dari Kemenkeu untuk yang ke-8 Kalinya

Dikutip dari situs resmi MUI, judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.

Sedangkan dalam Al-Quran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu Al-Baqarah 219, dan surah Al-Maidah 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.

Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar. Jelas dalam hal ini, hukum judi bola adalah haram.

Dampak bahaya judi

Baca Juga:Dua Bayi Dibuang di Kota Makassar, Begini Kondisinya

Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain. Terlibah jika ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.

Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.

Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.

Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.

Demikian penjelasan dari MUI mengenai hukum judi bola Piala Dunia 2022. Diharapkan masyarakat tidak terjerumus kepada iming-iming perjudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini