Perusahaan Kontraktor Bangunan Kejari Medan yang Roboh Masuk Daftar Hitam

Kontraktor juga mendapat sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam.

Suhardiman
Rabu, 23 November 2022 | 14:07 WIB
Perusahaan Kontraktor Bangunan Kejari Medan yang Roboh Masuk Daftar Hitam
Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau lokasi lokasi robohnya bangunan di kantor Kejari Medan. [Instagram @bobbynst]

"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi sesuai peraturan, yakni kita putuskan kontraknya. Bangunan kita nilai nol, kontraktor kita wajibkan membayar dan mengembalikan uang muka," jelasnya.

Kontraktor mengembalikan uang ke kas Pemkot Medan. Pengembalian uang muka dan termin pertama Rp 1,3 miliar ditambah denda maksimum pada Jumat 18 November 2022.

Dampak pemutusan kontrak, kontraktor dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar Rp 90 juta.

"Total uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 1,4 miliar," jelasnya.

Baca Juga:Hadiah 'Teflon' Thariq Untuk Atta Halilintar Bikin Kaget, Harganya Ratusan Juta

Kontraktor juga mendapat sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni perusahaannya masuk daftar hitam.

"Mereka diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh sampai nol atau rata kembali. Sebab, itu masih merupakan tanggung jawab mereka," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini