Mantan Kasat Narkoba Dikabarkan Akan Jalani Sidang, Ini Dugaan Perkaranya

Usai ditangkap, kata Asep, petugas melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku.

Suhardiman
Senin, 28 November 2022 | 00:32 WIB
Mantan Kasat Narkoba Dikabarkan Akan  Jalani Sidang, Ini Dugaan Perkaranya
Logo Polri. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang warga Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melaporkan AKP MS ke Propam Polda Sumut atas dugaan perkara penggelapan barang bukti kasus narkoba.

Dalam laporannya, ia menuding mantan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini diduga menggelapkan uang Rp 200 juta milik N tersangka Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) dan narkoba. Buntut dari laporan itu, AKP MS dikabarkan akan menjalani sidang etika pada Senin (28/11/2022).

Pelapor mengaku melapor ke Propam Polda Sumut pada 14 Juni 2022 lalu. Menurutnya, MS diduga hendak melakukan penggelapan uang milik N yang ditangkap pada tahun 2021.

"Awalnya ada penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kepada N sekira bulan Juni 2021," katanya Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:Bikin Resah Warga Cianjur, Penyidik Polres Cianjur Periksa Pimpinan Ormas

"Sebenarnya awal mulanya ada penangkapan narkotika itu di daerah Labuhanbatu Selatan," sambungnya

Usai ditangkap, kata Asep, petugas melakukan pengembangan sampai ke rumah pelaku.

"Di sana ditemukan sedikit narkotika dan ada beberapa barang bukti yang diambil dari rumah N," ujarnya.

Kemudian, pada Februari 2022 N menjalani persidangan di Pengadilan Tanjung Balai.

"Saat pemeriksaan tersangka keberatan karena ada beberapa barang yang diambil namun tidak dilakukan penyitaan dan tidak dikembalikan," ujarnya.

Baca Juga:Persiapan Piala Asia dan Piala Dunia U-20 2023, Timnas Indonesia Fokus TC di Januari

Tak ayal, N lalu membuat pernyataan di atas materai, yaitu menyatakan surat keberatan terhadap oknum-okum yang mengambil barang tersebut, tetapi tidak mengembalikan kepada yang berhak.

Berdasarkan hal tersebut, Asep yang merasa adanya kejanggalan dari fakta di persidangan, membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut.

Saat bersamaan pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disebut menyerahkan sejumlah barang bukti yang kurang lebih setahun sudah ditangan mereka ke kejaksaan.

"Berjalan terus kita ikuti persidangan. Ada fakta tambahan di dalam kesaksian bahwasanya muncul uang Rp 200 juta yang sudah disita tidak diserahkan, sebagai barang bukti di pengadilan," ucapnya.

"Itu baru disampikan kepada Kejaksaan dan Pengadilan pada 14 juni 2022. Bersamaan dengan laporan saya ke Propam Polda," sambung Asep.

Ia berpandangan ada kejanggalan, bahwa petugas menyampaikan surat adanya barang bukti tambahan, bersamaan dengan laporannya ke Propam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini