SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan IK (41), karyawan Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Pelaku berinisial IMH (37) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Pelaku ditangkap di Jalan Raya Pasar 5 Marelan," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melansir Antara, Selasa (29/11/2022).
Dari pelaku disita barang bukti baju, pisau, gagang cankul, tas ransel, celana dan sarung pisau yang terbuat dari kertas karton.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," ujarnya.
Baca Juga:Usai Kunker di Kalbar, Jokowi Lanjut Menuju Jawa Timur
Diberitakan, peristiwa terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (28/11/2022).
Pelaku IMH merupakan mantan suami dari Eka Maulina. Awalnya korban datang ke rumah Eka. Selanjutnya, pelaku datang untuk mengambil anaknya. Di sana kemudian terjadi pertengkaran.
Pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam tas yang dibawanya. Ia lalu menusuk menusuk punggung belakang sebelah kiri korban dengan pisau hingga korban terjatuh.