Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka

Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

Suhardiman
Senin, 26 Desember 2022 | 23:28 WIB
Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri  Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial R, pegawai honorer Dinas Pertamanan Kota Medan diseret ke kantor polisi diduga merudapaksa anak tirinya.

R diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Iya benar, yang bersangkutan (oknum honorer Pemko Medan). Saat ini R masih menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (26/12/2022) malam.

Informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berinisial A saat ini masih duduk di bangku SMP.

Baca Juga:Bukan Prancis, Ini 3 Alasan Zinedine Zidane Cocok Latih Timnas Brasil

"Kejadian ini dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban masih kelas 6 SD," kata kakek korban berinisial SL.

Perbuatan keji ayah tirinya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Sang ibu lalu membuat laporan ke kantor polisi pada Sabtu (8/10/2022).

"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu diamankan pada Minggu (25/12/2022), kami serahkan ke Polrestabes Medan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, antara pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan telah memiliki dua orang anak.

"Kerjanya setahu saya honor di Dinas Pertamanan Kota Medan," jelasnya.

Baca Juga:Tes Kepribadian: Anda Orang yang Supel atau Selektif Dalam Berteman? Tentukan Gambar Apa yang Pertama Anda Lihat

Setelah kejadian korban sempat mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap pelaku diberikan hukuman berat.

"Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah," katanya.

R Jadi tersangka, ancaman hukumannya berat

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka. Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

"Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan," kata Fathir.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini