Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka

Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

Suhardiman
Senin, 26 Desember 2022 | 23:28 WIB
Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri  Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial R, pegawai honorer Dinas Pertamanan Kota Medan diseret ke kantor polisi diduga merudapaksa anak tirinya.

R diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Iya benar, yang bersangkutan (oknum honorer Pemko Medan). Saat ini R masih menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (26/12/2022) malam.

Informasi yang dihimpun, korban yang diketahui berinisial A saat ini masih duduk di bangku SMP.

Baca Juga:Bukan Prancis, Ini 3 Alasan Zinedine Zidane Cocok Latih Timnas Brasil

"Kejadian ini dilakukan oleh ayah tirinya sejak korban masih kelas 6 SD," kata kakek korban berinisial SL.

Perbuatan keji ayah tirinya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Sang ibu lalu membuat laporan ke kantor polisi pada Sabtu (8/10/2022).

"Sudah sempat buat laporan, tapi belum ditangkap-tangkap. Sempat ribut tadi di rumah, anak saya nelpon, lalu diamankan pada Minggu (25/12/2022), kami serahkan ke Polrestabes Medan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, antara pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama dan telah memiliki dua orang anak.

"Kerjanya setahu saya honor di Dinas Pertamanan Kota Medan," jelasnya.

Baca Juga:Tes Kepribadian: Anda Orang yang Supel atau Selektif Dalam Berteman? Tentukan Gambar Apa yang Pertama Anda Lihat

Setelah kejadian korban sempat mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap pelaku diberikan hukuman berat.

"Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah," katanya.

R Jadi tersangka, ancaman hukumannya berat

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka. Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

"Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan," kata Fathir.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

"Untuk kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak," kata Fathir.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini