SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap oknum ASN Kemendagri berinisial OS atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.
Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya oknum ASN ini dikabarkan meminta uang kepada korban sebesar Rp 550 juta.
Korban diketahui telah memberikan uang panjar Rp 35 juta yang dikirim ke rekening OS. Uang itu diduga sebagai pelicin untuk kepengurusan kerabatnya untuk dapat lolos masuk IPDN.
Namun belum lagi berhasil, tersangka kembali meminta uang. Korban yang merasa ada yang tidak beres lalu membuat laporan ke Polda Sumut pada bulan Juli 2022 silam.
Baca Juga:Dihujat gegara Perkara Galang Dana, Istri Indra Bekti Ungkap Pesan Makjleb
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akhirnya menetapkan OS sebagai tersangka.
"Betul, sudah tersangka (kasus penipuan dan penggelapan)" kata Hadi kepada SuaraSumut.id, Senin (2/1/2023).
Hadi menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap OS. Namun demikian tidak menutup kemungkinan penyidik akan menahan tersangka.
"Karena masih baru ditetapkan tersangka, belum ditahan," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Jadwal Lengkap Bali United Putaran Kedua BRI Liga 1 2022/2023