Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!

Kementerian Agama menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan.

Riki Chandra
Rabu, 04 Januari 2023 | 12:27 WIB
Apresiasi MA Tolak Kasasi dan Tetap Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Kemenag: Buat Efek Jera!
Ilustrasi Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan santri. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Kementerian Agama menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan. Diketahui, MA tetap menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.

Kemenag juga berharap dengan hukuman itu, bisa menjadi pelajaran supaya kasus serupa tidak terulang kembali.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, dikutip dari Antara, Rabu (3/1/2023).

Ia menilai hukuman yang sudah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Hal itu karena vonis hukumannya sampai pada hukuman mati.

Baca Juga:Herry Wirawan Perpanjang Daftar Napi yang Dijatuhi Hukuman Mati di Indonesia

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.

Menurutnya, kasus Herry Wirawan ini terjadi sebelum Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama terbit.

Kini, Kemenag telah memiliki regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," lanjutnya.

Waryono menjelaskan bahwa PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Baca Juga:Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Dihukum Mati

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini