Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Medan, 4 Orang Ditangkap

Atas penemuan tersebut, ujar Fathir, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Suhardiman
Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:16 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Medan, 4 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi membongkar sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu di Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, empat orang bernama Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38) ditangkap.

Polisi juga menyita barang bukti 45 STNK bekas, dua unit laptop, dua unit printer, dua kotak bedak, dan ATM. Pengungkapan ini berawal ketika polisi melakukan penggerebekan narkoba di Jalan AR Hakim Medan, Senin (16/1/2023).

"Petugas mendapat informasi yang menyebutkan sekelompok orang menggunakan narkoba," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustata, Sabtu (21/1/2023).

Dalam penggerebekan itu, kata Fathir, polisi tidak hanya menemukan narkotiba tapi juga kasus tindak pidana lainnya, yakni pembuatan dokumen kendaraan bermotor secara ilegal.

Baca Juga:Paruh Pertama Laga PSIS melawan Arema, Skor Masih Kaca Mata 0 - 0

"Dilakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan adanya tiga orang pelaku sedang membuat STNK (palsu)," ungkap Fathir.

Atas penemuan tersebut, ujar Fathir, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sehingga dengan penyelidikan terungkap bahwasanya ketiga pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjualbelikan," ungkap Fathir.

Bukan hanya tiga pelaku, hasil dari pengembangan polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai orang yang mencari STNK bekas.

Dari pemeriksaan juga terungkap kalau sindikat ini beraksi memalsukan STNK dengan cara membeli STNK bekas.

Baca Juga:PKS Tegaskan Tak Ingin Buru-buru Deklarasikan Capres dan Cawapres, Ahmad Syaikhu: Butuh Waktu Memadai

"Pelaku kemudian memodifikasi (STNK) dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, setelah itu pelaku memprint ulang," jelasnya.

Selain itu, sindikat ini melancarkan memalsukan dokumen STNK selama kurang lebih enam bulan.

"Terhadap para tersangka kami menjeratnya dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini