SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial SM (42) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, (Sumut) ditangkap polisi karena menendang kemaluan istri hingga berdarah.
Mirisnya, tindakan kekerasan ini terjadi saat pelaku dan korban berinisial ES sedang bercinta menjalin hubungan suami istri di kamar rumahnya.
"Yang bersangkutan kita amankan atas kasus KDRT terhadap istrinya," kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada suarasumut.id pada Rabu (8/2/2023).
Kronologi kejadian memilukan ini bermula pada Senin (16/1/2023) dini hari, pasutri ini hendak 'bercocok tanam' di kamar rumahnya. Namun, kemesraan pasutri berubah jadi ambyar, karena sang suami tiba-tiba menendang kemaluan istrinya.
Baca Juga:Makna Kenikmatan Menurut Nora Alexandra: Yang Bikin Aku Nikmat Itu saat...
"Hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban sampai mengeluarkan darah," kata Ahmad.
Akibat kejadian tersebut kemaluan korban terkoyak dan mengeluarkan darah, dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, tanggal 16 Januari 2023.
Pihaknya yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelalu di depan warung nasi Kota Tanjung Balai.
"Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut berikut mendalami motifnya melakukan kekerasan terhadap korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Beri Pengarahan ke Pimpinan TNI-Polri Soal Karhutla, Jokowi Ingatkan Soal Ancaman Pencopotan Jabatan
Kontributor : M. Aribowo