Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya

Imigrasi Sibolga deportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dari Pelabuhan Pelindo Sibolga menuju negara asalnya.

Riki Chandra
Senin, 13 Februari 2023 | 10:46 WIB
Imigrasi Sibolga Deportasi 7 WNA Asal Prancis, Ini Masalahnya
Kepala Imigrasi Kelas Sibolga, Saroha Manullang foto bersama tujuh WNA Asal Prancis di Pelabuhan Pelindo Sibolga, menuju Negara asalnya. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Imigrasi Sibolga deportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis dari Pelabuhan Pelindo Sibolga menuju negara asalnya.

Tujuh WNA asal Prancis itu awalnya diamankan Imigrasi Sibolga dari Pulau Nias Gunung Sitoli, Sumatera Utara pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.

"Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Imigrasi Kelas II Sibolga, Saroha Manullang, dikutip dari Antara, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Imigrasi Sibolga juga mengungkapkan kasus seorang WNA asal Malaysia ABB (42) yang menyalah gunakan izin tinggal selama 10 tahun di Kabupaten Mandailing Natal, pada 15 November 2022 lalu.

Baca Juga:Jokowi Bangun Lagi Pelabuhan Legendaris Sibolga untuk Lalu Lintas Logistik

"Apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum, keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia," katanya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka diketahui melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pada hari Sabtu 11 februari 2023 tujuh WNA asal Perancis telah di deportasian melalui TPI Pelabuhan laut Sibolga Bersama Anggota Timpora.

"WNA asal Prancis diamankan karena izin tinggalnya sudah berakhir masa berlakunya selama 26 (dua puluh enam) hari," ungkapnya.

Mereka tidak bersedia membayar denda karena tidak sanggup membayar biaya. Denda keterlambatan izin tinggalnya, diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia dan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan.

"Mereka datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal _Yacht EXULTET II_ yang di Nahkodai Warga Negara asing mantan angkatan laut di negaranya, dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota TIMPORA diketahui bahwa mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga:Tiba di Bandara Ferdinand Lumban Tobing, Jokowi Disambut Akbar Tanjung

REKOMENDASI

News

Terkini