Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya

Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.

Suhardiman
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:57 WIB
Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, resmi ditahan atas kasus kekerasan seksual terhadap gadis remaja.

Pria berinisial OT (35) ini menjadi pesakitan usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (15/2/2023).

Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan atas laporan korban Bunga yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga:Richard Eliezer Trending di Twitter Setelah Divonis Ringan, Warganet Terharu: Kejujuran Ubah Segalanya

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 februari 2023," ujar Reinhard.

Saat penetapan tersangka, kata Reinhard, oknum Kades itu belum dilakukan penahanan karena polisi masih melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 293 KuhPidana mengenai persetubuhan terhadap orang di bawah umur dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"Dalam waktu dekan akan kirim berkas ke JPU, dan melengkapi petunjuk jaksa," ucapnya.

Modus imingi korban bekerja sebagai staff

Baca Juga:Bupati Karawang Bagi-bagi Info Loker, Gajinya Diatas Rp 5 Juta, Buruan Serbu!

Reinhard menjelaskan kasus pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2023. Korban disetubuhi sebanyak tujuh kali oleh tersangka.

Tersangka membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan modus mengiming-imingi akan menikahi korban.

"Korban juga dijanjikan diberi jabatan sebagai staff di kantor desa," ungkapnya.

Korban yang keberatan atas perbuatan tersangka lalu membuat laporan ke Polres Nias Selatan. Pihak kepolisian yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya resmi menahan tersangka.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini