SuaraSumut.id - Bentrok di Desa Dalu X A, Kacamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (13/2/2023) menyebabkan seorang warga bernama Arifin (25) tewas.
Korban meninggal dunia dengan kondisi berlumuran darah akibat terkena tusukan senjata tajam. Polisi pun menetapkan lima orang menjadi tersangka.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, kelima tersangka berinisial ADM, FMA, MM, OF dan DAW.
"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereak masih anak di bawah umur," kata Irsan melansir Antara, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Semarang Hari ini Kamis, 16 Februari 2023
Irsan mengatakan aksi bentrok dipicu karena saling ejek melalui media sosial. Hal ini membuat emosi para pelaku hingga akhirnya bentrok.
Di lokasi, kata Irsan, korban mengayunkan sebatang kayu ke arah ADM, namun tidak kena. Pelaku ADM lalu melempar sebilah pisau dan mengenai dada bagian kiri korban.
"Pelaku lalu kabur meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah," ujarnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs 170 Jo 55, 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami sebagai penegak hukum terus berupaya mewujudkan serta menciptakan situasi kamtibmas. Orang tua diminta juga harus berperan dalam mengawasi anak-anaknya," kata Irsan.
Baca Juga:Tak Sampai Rp50 Juta, Segini Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Disetor Calon Jemaah