SuaraSumut.id - Seorang pria di Asahan, Sumatera Utara (Sumut), berinsial ES (56) ditangkap polisi karena diduga mencabuli tiga anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, ES ditangkap pada Rabu (8/3/2023) malam. Penangkapan pelaku atas laporan ibu korban (istri pelaku).
"Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan ke salah seorang keluarganya," katanya, Kamis (9/3/2023).
Roman mengatakan, korbannya ada tiga orang. Mereka merupakan anak tiri ES. Dari ketiga korban, dua diantaranya masih balita.
"Korban anak tiri pelaku. Dua berusia lima tahun dan satu lagi berusia 8 tahun," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya saat sang istri lengah. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sekarang tengah diproses," ungkapnya.
Pelaku dipersangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Serahkan Kunci Rumah Secara Simbolis, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Wali Kota Medan