SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial EJP di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Parahnya, korban yang diduga dicabuli pria tersebut berstatus anak keterbelakangan mental.
"Penangkapan EJP atas dasar laporan orang tua korban dan saksi," kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP, Sabtu (11/3/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku EJP mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur itu sebanyak dua kali.
Baca Juga:Curiga Istri Berselingkuh, Warga Padang Lawas Bakar Rumah Tetangga
Untuk itu, guna menjalani proses lanjutan tersangka EJP diamankan di ruang tahanan Polsek Barumun.
"Atas perbuatannya kepada tersangka EJP dikenakan Pasal 6 huruf b, junto Pasal 15 huruf e dan g Undang - Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin. (Antara)